Yang Mau Urus SIM dan STNK, Pelayanan Sudah Dibuka Lagi oleh Polri
JAKARTA - Polri memastikan pelayanan pengurusan surat kendaraan telah kembali beroperasi per Senin, 9 Mei. Proses pelayanan sedianya sempat dihentikan sejak libur Lebaran 2022.
"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 9 Mei.
Dengan begitu, saat ini masyarakat bisa menyelesaikan segala urusan perihal surat-surat kendaraannya.
Meski, sebelumnya polisi telah memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur dan cuti berama.
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” kata Yusri.
Ada pun, Polri sempat menghentikan kegiatan pengurusan surat kendaraan di Satpas, gerai, ataupun SIM keliling sejak Jumat, 29 April hingga Minggu, 8 Mei.
Baca juga:
- Korlantas Polri Sebut Peralihan Warna Hingga Chip di Pelat Kendaraan Banyak Manfaat, Apa Saja Itu?
- Peralihan Warna dan Pemasangan Chip Pelat Nomor akan Dilakukan 2022 dan 2023
- H+7 Lebaran, 12.700 Orang Masih Lakukan Mudik ke Kampung Halaman
- Pelayanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022 85 Juta Masyarakat Belum Maksimal, Menhub Budi Karya: Kami Mohon Maaf