Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Tabung Gas dan Jerjak Besi di Binjai

MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Sumatera Utara, menangkap 2 orang pria bernama UJ (31) dan MP (30). Keduanya ditangkap usai mencuri 1 tabung gas ukuran 3 Kg dan 5 jerjak besi di 2 lokasi berbeda. 

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan 2 korban pada 7 Mei. Pencurian yang dilakukan kedua pelaku pertama kali dilakukan di rumah korbannya yang berada di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Selasa, 26 April.

"Saat itu pelapor terbangun untuk mempersiapkan makan sahur. Namun saat itu, pelapor melihat isi rumah berantakan dan sebagian barang hilang," ujar Iptu Junaidi, Senin, 9 Mei. 

Atas kejadian itu, korban kehilangan 1 unit TV LCD, 1 pompa air, helm dan 1 tabung gas 3 kg. Atas kejadian itu, katanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 juta. 

Selanjutnya, kata Iptu Junaidi, kedua pelaku kembali membongkar sebuah di Jalan Arteeri Hakim, Kecamatan Binjai Timur. Kejadian itu, pertama kali diketahui pada Jumat, 6 Mei, siang. 

Saat itu, pelapor bernama Fauzi datang memeriksa keadaan rumah adiknya bernama Wahyu Ningsih yang dalam keadaan kosong. 

"Namun sesampainya di pekarangan rumah, pelapor mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Lalu pelapor memeriksa ke dalam rumah dan mendapati 5 buah jerjak jendela dan seluruh kabel instalasi listrik telah hilang," jelasnya.

"Korban yang mengalami kerugian lalu melaporkan ke Polsek Binjai Timur," sambung Iptu Junaidi.

Dari laporan korban, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial UJ yang sebelumnya diamankan warga. 

"Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim menemukan pelaku UJ beserta barang bukti yang telah diamankan masyarakat," jelasnya. 

Selanjutnya, polisi membawa UJ ke Mapolsek Binjai Timur untuk dilakukan pendalaman. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. 

"Dari hasil interogasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Hari Sabtu, 7 Mei, sore, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial MP dari rumahnya," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Binjai Timur. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana.