Muncul Nyinyir Perda COVID-19, Gubernur Sumbar: Gubernur, Bupati, Walkot Melanggar Disanksi
PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan penegakan sanksi Perda COVID-19 terhadap pelanggaran protokol kesehatan tidak akan pandang bulu. Sanksi juga akan diberlakukan bagi kepala darah atau pejabat pemerintahan.
"Apakah gubernur, bupati, wali kota, asal melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 ini, akan disanksi," kata Irwan di Padang dikutip Antara, Minggu, 11 Oktober.
Penegasan disampaikan Gubernur Sumbar karena munculnya suara miring dari sebagian masyarakat yang pesimistis aturan itu ditegakkan bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan.
Irwan mengatakan semua orang dipandang sama di mata hukum. Demikian juga halnya dengan penegakan Perda COVID-19 yang tidak membeda-bedakan masyarakat atau pejabat.
"Penegakan perda itu juga tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, tetapi tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi tidak ada main-main mata kalau kedapatan melanggar," katanya.
Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu sudah disosialisasikan selama satu minggu sejak Senin (5/10) hingga Jumat (9/10). Pada Sabtu (10/10) penegakan aturan dengan pendekatan sanksi administrasi mulai diberlakukan.
Pada hari pertama ‘razia masker’ di Pasar Raya Padang, 15 orang yang tidak mengenakan masker terjaring. Mereka dikenai sanksi administrasi berupa kerja sosial 30 menit atau denda Rp100 ribu.
Baca juga:
Orang yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali akan dihadapkan pada sanksi pidana 2 hari penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Kami berharap perda ini bisa membuat tingkat kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker di luar ruangan akan meningkat dan penyebaran COVID-19 Sumbar bisa ditekan," katanya.
Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman menginformasikan, sementara untuk Minggu total warga Sumbar yang positif COVID-19 mencapai 8.677 orang.