Terus Izinkan Korban Kejahatan Perang Nazi Ajukan Klaim, Jerman 'Bawa' Italia ke Mahkamah Internasional

JAKARTA - Jerman telah mengajukan kasus terhadap Italia di pengadilan tertinggi PBB, karena Roma terus mengizinkan korban kejahatan perang Nazi untuk mengklaim kompensasi, bahkan setelah keputusan sebelumnya bahwa klaim tersebut melanggar hukum internasional.

Permohonan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hague, Belanda, yang diterbitkan di situs web pengadilan pada Jumat malam, mengatakan Italia terus mengizinkan klaim kompensasi diajukan ke pengadilan domestik, meskipun keputusan ICJ tahun 2012 bahwa ini melanggar hak Berlin atas kekebalan di bawah hukum internasional.

Berlin mengatakan, sejak putusan tahun 2012, ada lebih dari 25 klaim kompensasi baru yang diajukan di Italia terhadap negara Jerman, atas kerusakan yang timbul dari kejahatan Nazi selama Perang Dunia Kedua. Dalam banyak kasus ini, pengadilan telah memerintahkan Jerman untuk membayar kompensasi.

Untuk memenuhi klaim dalam dua kasus tersebut, pengadilan Italia berusaha untuk menyita properti di Roma yang dimiliki oleh negara Jerman, seperti melansir Reuters 30 April.

Jerman mengatakan telah mengajukan kasus tersebut di ICJ sekarang, karena pengadilan Italia mengatakan akan memutuskan pada 25 Mei, apakah akan memaksa penjualan bangunan, beberapa di antaranya menampung lembaga budaya, arkeologi, sejarah dan pendidikan Jerman.

Berlin telah meminta pengadilan untuk mengambil apa yang disebut tindakan sementara, untuk memastikan Italia tidak melelang properti itu secara terbuka sementara kasus yang lebih luas mengenai klaim kompensasi sedang dipertimbangkan.

Meski demikian, belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang tindakan sementara, tetapi satu diharapkan dalam beberapa minggu ke depan.

Diketahui, biasanya dibutuhkan waktu bertahun-tahun bagi ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk mengeluarkan keputusan akhir dalam suatu kasus.

Perselisihan klaim kompensasi Perang Dunia Kedua dimulai pada tahun 2008, ketika pengadilan tertinggi Italia memutuskan bahwa Jerman harus membayar sekitar 1 juta euro, kepada keluarga sembilan orang yang termasuk di antara 203 orang yang terbunuh oleh tentara Jerman di Civitella, Tuscany pada tahun 1944.

Setelah keputusan tersebut, sejumlah klaim kompensasi serupa menyusul.

Jerman berargumen, mereka telah mengkompensasi ketidakadilan Perang Dunia Kedua dalam perjanjian perdamaian dan reparasi yang luas dengan negara-negara yang terkena dampak, membayar miliaran euro sejak perang berakhir dengan kekalahan rezim Nazi pada 1945.