Berkas Lengkap, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dkk Segera Diadili di PN Bandung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan lema tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah lengkap alias p21 tahap II.

KPK pun menyerahkan barang bukti beserta lima tersangka kasus tersebut ke tim jaksa penuntut untuk segera disidangkan. Kelima tersangka bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kelima tersangka dalam kasus tersebut ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

"Tim penyidik, Kamis, 28 April, telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 April.

"Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," sambungnya.

Ali mengatakan, kelima tersangka itu tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Ali menuturkan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali.