Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite Ribuan Liter, Polda Kaltara Tangkap 15 Orang
KALTARA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara.
"Personel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus telah menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan pertalite di Kecamatan Sebuku pada hari Selas kemarin," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Antara, Kamis, 28 April.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kapal SPOB Walesta Brothers bermuatan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 27.752 liter dan pertalite 57.614 liter.
Kemudian satu mobil tangki BBM warna merah dengan nomor polisi KU 8366 N bermuatan pertalite, satu unit mobil tangki warna biru dengan nomor polisi KT 8866 EC bermuatan pertalite dan satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8393 bermuatan 25 drum kosong.
"Tim berhasil mengamankan 15 orang dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," kata Hendy.
Sebanyak 15 orang yang berhasil ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sebuku. Mereka adalah pekerja kapal SPOB Walesta Brothers dengan inisial S (30), J (29), SHB (30), MA (40), A (21), R (54), J (21), dan TA (43)
Kemudian dari pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diamankan berinisial S (33), FI (17) pengemudi tangki BBM KT 8866 EC, dan MR (19) merupakan kernet mobil tangki tersebut.
Dari tangki BBM dengan nomor polisi KU 8366 N berhasil diamankan sopir A (22). Dan dari truk dengan nomor polisi KT 8393 berhasil mengamankan sopir H (56) dan kernet RR (20).
"Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan bahan bakar minyak bio solar dan pertalite di Nunukan, padahal dari koordinasi Pertamina terdapat suplai yang cukup," kata Hendy.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai dokumen delivery order, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi di Nunukan.
Namun oleh kapal Walesta Brothers disalurkan atau dijual ke pihak lain di daerah Sebuku sebanyak 57,614 kiloliter jenis BBM pertalite dan 27,752 kiloliter jenis BBM bio solar melalui dua truk tangki dengan nomor polisi KU 8366 N dan KT 8866 EC serta satu truk bermuatan 25 drum dengan KT 8393 CN.
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya pula.
Baca juga:
- Sebelum Ada Keputusan dari BPOM, Tak Boleh Ada yang Jual Kinder Joy di Palangka Raya
- Disperindag Magetan Gelar Razia Toko, Periksa Parsel Lebaran 2022 Tidak Layak Konsumsi
- Ade Yasin Merasa Dikriminalisasi: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah
- KPK Amankan Barang Bukti Rp1,02 miliar dari OTT Bupati Bogor
Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juncto Pasal 55, 56 KUHP.