DPRD Bogor Surati DPR RI Minta UU Cipta Kerja Dicabut

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Agus Salim mengatakan pihaknya akan menyurati DPR RI sebagai tindak lanjut penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disuarakan kaum buruh Kabupaten Bogor.

"Apa yang jadi aspirasi masyarakat, DPRD menandatangani, ketua (DPRD) juga menginstruksikan surat pengantar (ke DPR RI) untuk pencabutan omnibus law," kata Agus Salim dilansir Antara, Jumat, 9 Oktober

Menurutnya, surat rekomendasi penolakan yang ditandatangani Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu berisi dua poin. Poin pertama yaitu menyampaikan aksi demonstrasi di Kabupaten Bogor yang berjalan tertib, dan poin kedua merupakan bentuk rekomendasi atau meneruskan aspirasi para buruh yang menolak adanya UU Cipta Kerja.

"Pencabutan, karena kita tidak sepakat dengan omnibus law itu sendiri. Kita lampirkan apa yang menjadi keberatan," kata politisi PKS itu.

Menurutnya, untuk membulatkan surat rekomendasi tersebut tidak harus melalui persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bogor.

"Kami tak mesti menanyakan (ke fraksi), tapi berupa kelembagaan (DPRD). Tugas kami sebagai DPRD menyampaikan aspirasi rakyat," kata Agus Salim.

Dia menyadari bahwa UU Cipta Kerja hanya bisa dibatalkan oleh dua hal, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dari Presiden, dan judicial review.

"Kalau kemudian ada itikad baik Presiden mengeluarkan Perpu ya, kalau ada itikad menerima masukan masyakarat, saya yakin bisa," tuturnya.

 

Seperti diketahui, ia bersama enam anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS hadir di tengah-tengah demonstran yang menolak UU Cipta Kerja di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Ruhiyat Sujana, Leo Hananto, Irman Nurcahyan, Ade Sanjaya, dan Hanafi, kemudian dari Fraksi PKS yaitu Agus Salim dan Teguh Widodo.