Selain di KPK, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Juga Terjerat Kasus Hukum di Kejaksaan Tinggi Banten
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono. Penyebabnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan itu lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
"Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April.
Alexander tak memerinci kasus hukum yang menjerat Ardius sehingga dia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
"Saya enggak tahu perkara apa yang ditangani kejaksaan. Jadi sebenarnya sudah ditahan," tegasnya.
Baca juga:
- Melalui Udara, Wakapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik di Jawa Barat
- Gedung Putih Bungkam Saat Konglomerat Elon Musk Akuisisi Twitter, Tapi Khawatir Kekuatan Media Sosial yang Disalahgunakan
- Ini Alasan Kader PAN Tidak Betah dan Ingin Pindah NasDem, Pengamat: Surya Paloh Tak Minta "Mahar Politik"
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Mereka adalah Ardius Prihantono serta dua pihak swasta yaitu Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Dalam kasus ini, Ardius diduga melakukan penyimpangan di antaranya memproses dan mendantangani lebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 7 Tangerang Selatan.
Selain itu, Ardius mengatasnamakan Agus Kartono di dalam kuitansi pembayaran. Padahal, ganti rugi itu harusnya dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak yaitu pemilik tanah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara keuangan negara merugi hingga Rp10,5 miliar. Selain itu, Agus menerima uang sebesar Rp9 miliar dan Farid Nugraha menerima Rp1,5 miliar.