Keterlibatan Anak Ayu Azhari di Perkara 'Koboi Lamborghini'

JAKARTA - Polisi menangkap Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari, 28 Desember lalu. Penangkapan itu dilakukan terkait keterlibatan Axel dalam jual beli senjata api dengan Abdul Malik, 'Si Koboi Lamborghini'.

Sebelumnya, peran Axel dalam perkara tersebut belum terungkap dengan jelas. Namun, kini polisi mengungkap putra artis lawas Indonesia hasil pernikahannya dengan vokalis band metal Rotor, Djody Gondokusumo itu merupakan perantara dari aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, dari hasil pemeriksaan, peran Axel sebagai perantara lantaran mengenal Abdul Malik dan pemilik senjata api sebelumnya yaitu pria berinisial M

Saat itu, M yang sekarang menjadi buronan polisi, meminta Axel untuk mencarikan orang yang mau membeli senjata api miliknya. Lalu Axel menawarkan senjata tersebut kepada Abdul Malik 'Si Koboi Lamborghini'.

"Karena si M ini ada barang, terus minta dicarikan pembelinya siapa, kemudian ADG itu kenal sama AM. AM pun mau hobi koleksi juga, hobi berburu juga," ucap Bastoni di Jakarta, Kamis 9 Januari.

Sebagai perantara, tentunya Axel mendapat keuntungan. Dari penjualan dua senjata api jenis M16 dan M4, putra Ayu Azhari itu mengantongi uang senilai Rp8 juta. Akan tetapi, tak dijelaskan secara rinci sudah berapa kali Axel terlibat perdagangan ilegal tersebut.

Hanya saja, sempat dikatakan, hubungan Axel dan dua tersangka penjualan senjata api ilegal; Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko dengan M si pemilik senjata api ilegal hanya sebatas pertemanan biasa.

Lebih jauh disampaikan terkait sosok M, ia merupakan seorang residivis. Hanya saja, Bastoni tak memberitahu perkara apa yang sempat menyeret buronan itu ke sel tahanan.

Sementara soal proses pengejaran ditegaskan, saat ini anggota di lapangan masih mencari keberadaannya. Sebab, sosok M tak lagi ditemukan di kediamannya. Bahkan, dalam upaya penangkapan, penyidik pun telah melayangkan surat permohonan untuk mencekal buronan itu ke luar negeri.

"Di kediamanya tidak ada, sudah kami cari," tandas Bastoni.

Diberitakan sebelumnya, Axel Djody Gondokusumo terlibat perdagangan senjata api ilegal dengan Abdul Malik. Hal itu terungkap usai polis melakukan pengembangan.

Dari pemeriksaan terhadap Abdul Malik, dia mengaku, dua senjata api miliknya - jenis M16 dan M4 - dibeli dari Axel. Dia pun dijadikan tersangka atas kasus ini.

Namun, Axel tidak sendirian menjalankan bisnis ini. Dia bekerja sama dengan Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjual dua senjata api kepada Abdul Malik dengan harga hampir ratusan juta rupiah. 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda tapi di waktu yang sama, pada Sabtu, 28 Desember. Axel ditangkap di kediamanya yang berada di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sementara, Muhammad Setiawan Arifin diamankan di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur. Lalu. Yunarko dibekuk di Duren Sawit, Jakarta Timur.