Mardani Maming Jadi Saksi di PN Tipikor Banjarmasin, 1.000 GP Ansor dan 300 Polisi Turun Tangan
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dalam kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu. Polresta Banjarmasin menerjunkan 300 personel untuk mengawal tersebut.
Sidang kali ini memang menyedot perhatian. Bukan apa-apa, Mardani H Maming adalah Bendahara Umum PBNU. Makanya 1.000 anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan juga ikut datang.
"Kami mengerahkan 300 personel dibantu juga dari Polda Kalsel untuk mengamankan jalannya persidangan hari ini," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Senin 25 April dikutip dari Antara.
Polisi memberi apresiasi dan terima kasih kepada massa dari Nahdlatul Ulama karena mampu untuk sama-sama menjaga situasi aman dan kondusif selama persidangan.
Bahkan, massa yang berada di areal luar gedung Tipikor Banjarmasin pun bisa tertib dan tidak mengganggu lalu lintas pengguna jalan lain.
"Alhamdulillah, kerja sama yang baik untuk Banjarmasin aman dan damai ini," tuturnya.
Baca juga:
- Bukan Sembarang Crazy Rich, Mardani Maming Siapkan Rp1 Triliun Investasi Tambak Udang Vanname Super Intenstif
- Respon Pembukaan Keran Ekspor Batu Bara, Batulicin Maritim Milik Mardani Maming Siap Tambah Kapal Baru
- Ketum BPP Hipmi Mardani Maming Dorong Daerah Penyangga IKN Nusantara Segera Berbenah
- Batulicin Enam Sembilan Milik Pengusaha Mardani Maming Kerja Sama dengan Perusahaan Kimia Asal Amerika Serikat
Mardani H. Maming akan menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H. Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu.
Kesaksian Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu ketika terdakwa sebagai anak buahnya menjabat Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang kini didakwa menerima suap disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait dengan pengalihan izin usaha pertambangan.