KPK Tancap Gas Usut Dugaan Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Pencarian bukti kini menjadi perhatian penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
"Tim penyidik fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 24 April.
Ali bilang, langkah ini diambil untuk memperkuat dugaan suap yang dilakukan oleh Abdul Gafur. Dia juga memastikan segala informasi terkait perilaku lancung yang dilakukan bupati nonaktif itu akan terus didalami.
Sehingga, siapapun yang tahu dugaan suap yang dilakukan Abdul Gafur untuk dapat menjelaskan ke KPK.
"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," tegasnya.
Lebih lanjut, dari upaya pencarian bukti ini KPK juga berpeluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penerapan ini tak bisa sembarangan karena harus disertai pembuktian yang kuat.
"Jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nati juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," ungkap Ali.
Baca juga:
- Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Merosot Sejak 2019
- Survei Indikator: Parpol Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepercayaan Publik Paling Rendah
- Ketika Wacana Tiga Periode Jadi Boomerang Terhadap Jokowi, Penilaian Masyarakat Memburuk
- Survei SMRC Menunjukkan Cuma 5 Persen Warga Dukung Jabatan Presiden Tiga Periode
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.