Ternyata, Aset Kripto Indra Kenz di Indodex Jumlahnya Rp35 Miliar, Hasil Penelusuran Polisi dari Nathania Kesuma
JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan aset kripto milik tersangka Binomo, Indra Kenz, yang tersimpan di akun platfrom Indodex senilai Rp35 miliar. Aset itu bakal disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Aset, red) Yang di Indodex akan kita sita," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April.
Aset kripto itu ditemukan saat mendalami keterangan tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz.
Di sisi lain, Chandra menyebut pihaknya masih menelusuri aset kripto Indra Kenz lainnya yang diduga berada di luar negeri. Nominalnya disebut mencapai Rp58 miliar.
"Untuk (aset kripto, red) yang di luar negeri kita belum dapat," kata Chandra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan adanya aset Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, dalam bentuk kripto. Nominalnya mencapai Rp35 miliar.
Terungkapnya aset itu berdasarkan hasil pemeriksaan Nathania Kesuma sebagai tersangka pada Rabu, 20 April. Hasil pemeriksaan itupun juga memutuskan penahanan terhadap adik Indra Kenz tersebut.
Baca juga:
Aset kripto itu ditemukan di akun platform Indodax. Di mana, akun itu dibuat oleh Nathania atas perintah Indra Kenz.
Selain itu, dari hasil penelusuran pun muncul dugaan Indra Kenz menyimpan dana berupa kripto di luar negeri. Nominalnya mencapai Rp58 miliar.