UU Cipta Kerja Rentan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Eddy Omar Sharif Hiariej menganggap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena berbagai penolakan dari masyarakat.
"Kami sudah menyampaikan kritik dengan pokok pikiran beberapa waktu lalu. Dari kajian hukum, UU Cipta kerja sangat rentan untuk menjadi materi uji ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam diskusi virtual, Rabu, 7 Agustus.
Eddy menganggap, sanksi-sanksi seperti pidana bagi yang melanggar aturan UU Cipta Kerja bisa jadi tidak berlaku efektif. Menurutnya ada ketidaksesuaian penormaan antara judul bab dengan isi pasal.
Dalam UU Cipta Kerja itu, ada judul bab yang tertulis mengenai aturan sanksi administrasi namun isi pasal memuat sanksi pidana.
"Jadi, judulnya sanksi adminitrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya. Berarti, isi ini tidak sesuai dengan judul babnya. Maka, dia melanggar apa prinsip rubrika est lex," kata Eddy.
Kedua, banyak sanksi yang diambil dari undang-undang eksisting, namun di antara satu pasal dengan pasal lain, atau satu ayat dengan ayat lain menggunakan stensel pemidanaan yang berbeda.
"Penggunaan stensel pemidanaan yang berbeda ini dia berdampak serius terhadap penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran maka ini amat sangat mungkim terjadi dispantas pidana dalam putusan hakim karena perbedaan stensel pemidanaan," jelas dia.
Ketiga, pertanggungjawaban koorpasi. Ada ketidakjelasan konsep dalam RUU Cipta Kerja, apakah pertanggungjawaban koorporasi masuk dalam konteks administrasi, dalam perdata, atau pidana.
Baca juga:
Sebagian besar sanksi yang diberatkan kepada korporasi, kata Eddy, sebetulnya lebih pada konteks administrasi dan juga konteks perdata. Namun, ada juga sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada koorporasi.
"Kalau dia menggunakan teori identifikasi, maka sangat mungkin pidana penjara itu dijatuhkan kepada oengurus. Tetapi kalau dia menggunakan konsep agregasi, pertanggungjawaban pidana koorporasi dalam konteks agregasi maka tidak mungkin koorpoasi itu dijtuhkan pidana penjara," jelasnya.