KPK Ingatkan Pemprov Kepri Soal Potensi Korupsi Izin Tambang

KEPULAUAN RIAU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan Pemprov Kepri soal potensi korupsi izin pertambangan, menyusul pemerintah pusat melimpahkan izin usaha tambang komoditas pasir kuarsa kepada pemerintah daerah.

Ia menekankan kepada pemprov agar memperhatikan betul dua aspek penting terkait perizinan tambang, yaitu peningkatan ekonomi dan lingkungan.

"Yang harus menjadi ukuran ialah, bagaimana pendapatan tambang itu optimal, tapi tidak merusak lingkungan," kata Ghufron saat berkunjung ke Tanjungpinang, Kepri, Kamis 21 April.

Menurutnya kedua aspek itu biasanya juga menjadi celah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Oleh karenanya, kata dia, pemprov dalam hal ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad harus konsisten menerapkan kedua aspek tersebut.

"Sektor perizinan tambang memang rawan korupsi, apalagi daerah dengan karakter kaya akan sumber daya alam," ujar Ghufron dikutip Antara.

Selain itu, lanjutnya, potensi korupsi lainnya di tingkat pemerintah daerah rata-rata terjadi pada sektor anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen ASN, serta tata kelola dana desa. "Secara umum, rata-rata semua seperti itu," kata dia.

Ghufron mengajak seluruh kalangan di Kepri mulai dari eksekutif, legislatif, pengusaha, masyarakat termasuk jurnalis terus menyuarakan upaya-upaya mencegah kasus korupsi, karena pendekatan pencegahan lebih bermartabat dibanding penindakan.

"Ini tujuannya agar pemerintahan daerah dapat diselenggarakan dengan bebas korupsi," demikian Ghufron.