Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. Dua pengusaha yang digarap penyidik untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Pendalaman oleh penyidik terkait pengajuan WIUP tambang di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.

Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Molagina Persada Tambang, Joko Surono dan Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti, Agung Suryamal. Tessa menyebut keduanya digarap penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Satu saksi tidak hadir yaitu Direktur PT Indoemas Maltara Perkasa, GR,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.