Soal Boikot Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi oleh Pengusaha, GIMNI: Itu Tidak Benar!
JAKARTA - Ancaman boikot minyak goreng curah datang dari pengusaha kelapa sawit, pasca penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunanya oleh Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal ini, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengklarifikasi pemberitaan terkait isu tersebut. Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga menegaskan tidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng curah subidi.
"Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 21 April.
Menurut Sahat, dirinya memang menyampaikan bahwa ada keresahan dari anggota GIMNI perusahaan minyak goreng pasca penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Diceritakan Sahat, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Migor Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.
"Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ujar Sahat.
Namun, menurut Sahat, dirinya menyarankan supaya 36 perusahaan yang menjadi anggota GIMNI tetap melanjutkan program dan jangan mundur. Karena data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) Kementerian Perindustrian.
"Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program migor curah bersubsidi ini. Selain itu, produsen minyak goreng ikut menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan," jelasnya.
Sahat juga menyampaikan agar selama bulan puasa dan Lebaran ini, janganlah dulu Industri Migor ini terganggu oleh aktivitas pihak luar yang tidak langsung berkaitan dengan alur produksi agar dapat bisa fokus bekerja memenuhi target penugasan pemerintah.
Berkaitan kasus yang ditangani Kejaksaaan Agung, kata Sahat, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku.
"GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini," tuturnya.
Menperin ingatkan sanksi bagi perusahaan yang keluar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta semua pihak tetap tenang dan menjalankan program minyak goreng curah bersubsidi dengan baik. Hal ini menyusul adanya isu perusahaan minyak goreng akan memboikot program tersebut usai tiga pengusaha menjadi tersangka dalam kasus ekspor CPO.
Baca juga:
Ia menekankan kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk masyarakat.
"Kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi bagi masyarakat," tuturnya.
Agus juga mengingatkan, program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artinya produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai ketentuan.
"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," ucapnya.
"Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini," sambungnya.
Selain itu, kata Agus, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunanya. Keempat tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrashari Wisnu Wardhana).
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).