Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai Awal 2022, Ekonom: Tidak Bisa Disetop Mendadak, Pencabutannya Harus Pelan-Pelan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Sebagai gantinya pemerintah mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai peredaran minyak goreng curah tidak bisa setop secara mendadak. Menurut dia, peralihan minyak goreng dari curah ke kemasan harus dilakukan secara bertahap. Sebab, aturan ini bakal menekan masyarakat kelas menengah bawah yang merupakan konsumen minyak curah.

Tak hanya itu, Tauhid mengaku khawatir kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menimbun stok dan membuat harga menjadi tinggi.

"Pencabutannya pelan-pelan. Saya kira kalau tidak bertahap khawatirnya orang akan menahan. Pastikan nanti misalnya minyak goreng curah hilang, tapi kan akan naik. Yaudah tahan saja, lama-lama (harganya) melambung. Kasihan begitu," katanya saat dihubungi VOI, Kamis, 25 November.

Kebijakan ini, kata Tauhid juga akan sangat berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan minyak goreng dalam jumlah besar untuk produksinya. Menurut Tauhid, pelaku UMKM banyak menggunakan minyak goreng curah karena harganya yang jauh lebih murah.

"Kenapa ke curah? Karena mereka melihat lebih murah. Karena kebutuhannya untuk pelaku UMKM selisih harga Rp2 ribu atau Rp3 ribu per kilogram (Kg) bagi pelaku UMKM yang menggunakan minyak goreng itu kan luar biasa pengaruhnya. Akhirnya kalau semua dipaksa beralih ke curah, maka cost-nya nambah dan harga produk yang dijual jadinya naik," ucapnya.

Menurut Tauhid, agar masyarakat mau beralih menggunakan minyak goreng kemasan, maka gap atau perbedaan harganya tidak boleh jauh antara curah dan kemasan. Jika tidak, masyarakat tetap akan memilih minyak yang lebih murah.

"Pertama, perbedaan harganya tidak boleh jauh. Selama masih ada gap harga yang terlalu jauh, ya orang akan mencari harga yang paling murah itu hukum pasar, semua. Bagi konsumen menengah atas mungkin enggak berasa, tapi yang menengah bawah terasa," tuturnya.

Kemudian, lanjut Tauhid, harus dipastikan ketersediaannya. Kata Tauhid, minyak goreng kemasan juga harus tersedia dalam ukuran yang besar. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha UMKM.

"Selama ini kan minyak goreng curah mudah didapatkan. Ukurannya juga dalam jumlah yang relatif besar. Kemasan paling besar (minyak goreng kemasan) berapa, itu harus diperhatikan untuk kebutuhan para pelaku usaha. Karena mereka kan minyak goreng curah senangnya banyak yang beli dalam jumlah besar. Jadi dipersiapkan dalam jumlah yang besar ada mereknya dan harganya relatif murah," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan larangan minyak goreng curah sudah ada sejak 2010 kala direktur pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu menjabat sebagai Menteri perdagangan.

Namun, kata dia, hingga menteri perdagangan berganti sebanyak 9 kali, beleid ini tak kunjung dikeluarkan. Menurut dia, pihaknya telah menanti selama 11 tahun untuk mengeksekusi aturan itu. Sebab, saat wacana dicetuskan banyak anggota GIMNI yang melakukan investasi untuk memenuhi kuota konsumsi yang selama ini dipasok dari minyak curah.

Sahat mengatakan investasi dari 14.000 packing line setara dengan rupiah. Namun sayangnya ia tidak dapat memberikan angka pasti Berapa dana yang sudah dikucurkan.

"Jadi ini program yang sangat tertunda tunda yang sangat mengecewakan industri. Kenapa? Industri itu mulai 2010 investasinya besar-besaran untuk menyediakan mesin packing line. Tertunda-tunda nah enggak tahu alasannya apa. Kami harapkan pemerintah konsisten kalau kita bikin keputusan," ucapnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan terkait pemberhentian penjualan minyak goreng juara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib kemasan.

Dalam beleid itu, Kemendag melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Sebagai gantinya, kemendag mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan. Namun minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.