Bagikan:

SIDOARJO - Petugas Polresta Sidoarjo Jawa Timur bersama dengan Kodim 0816 Sidoarjo Jawa Timur menemukan penjualan minyak goreng curah yang dijual pedagang di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djati Laksono mengatakan minyak goreng curah oleh pedagang dijual dengan harga Rp16.000 sampai dengan Rp19.000 untuk per kilogram.

"Harga eceran minyak goreng curah, seperti Pasar Porong dan Pasar Betro, Sedati, kami temukan ada yang di atas ketentuan HET pemerintah yakni Rp14.000 per liter," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dikutip Antara, Sabtu, 28 Mei.

Kepada para pedagang minyak goreng curah yang menjual di atas ketentuan HET pemerintah akan diberikan edukasi dan diimbau supaya mengikuti ketentuan harga dari pemerintah.

Polresta Sidoarjo bersama dengan Kodim 0816 Sidoarjo dan dinas terkait juga akan terus masif melakukan pengecekan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.

"Kami juga nantinya mengecek ke distributor minyak goreng, agar turut mendukung ketentuan pemerintah terkait HET yang dijual para pedagang. Sehingga para pedagang tidak kesulitan menentukan harga jual ke masyarakat. Sedangkan untuk ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Sidoarjo saat ini masih aman,” sambung Kapolresta Sidoarjo.

Sementara itu, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djati Laksono, mengimbau kepada para penjual minyak goreng curah agar segera melakukan penyesuaian harga eceran yang telah ditentukan pemerintah. Dalam beberapa hari ke depan TNI, Polri bersama dinas terkait turun bersama memastikan HET minyak goreng tersebut.

“Saat ini kami lakukan imbauan ke pasar maupun agen, belum ada penindakan. Harapannya dengan mengikuti ketentuan pemerintah terkait HET minyak goreng curah, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan stabilitas harga dapat terjaga,” katanya.

Sementara itu, HET minyak goreng curah telah ditentukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang berlaku mulai 23 Mei 2022. Dalam peraturan tersebut, HET minyak goreng curah per liter Rp14.000 atau per kilogram Rp15.500.