Mendesak Dewas KPK Segera Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli karena Menerima Gratifikasi Akomodasi dan Tiket MotoGP
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Desakan ini muncul setelah Lili diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu dari PT Pertamina (Persero).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas KPK yang digawangi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dkk segera bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Bahkan, sidang etik harus segera dilakukan untuk menjaga wibawa komisi antirasuah.
"MAKI meminta kepada Dewas KPK untuk segera menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini dikarenakan berlarut-larutnya perkara ini akan semakin menurunkan wibawa KPK yang ujungnya menghambat kerja-kerja KPK memberantas korupsi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 19 April.
Bukan hanya MAKI, eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute juga mendesak hal serupa. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha mengatakan Tumpak Hatorangan dkk tak boleh melihat dugaan penerimaan gratifikasi ini sebagai perkara biasa.
Dia bahkan meminta Lili diberikan hukuman berupa pemecatan jika terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP. Sebab, ini bukan kali pertama mantan Wakil Ketua LPSK itu melanggar etik.
Sebelumnya, Lili sudah terbukti bersalah karena berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus suap jual beli jabatan. Akibat perbuatannya, dia dijatuhi hukuman berupa pemotongan gaji selama 12 bulan sebanyak 40 persen.
"Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily sebagai salah satu pimpinan KPK," tegas Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Praswad juga menilai penerapan hukuman tegas ini perlu dilakukan demi menjaga standar etik bagi insan komisi antirasuah. Jangan sampai, sambung dia, nantinya para pegawai KPK justru meniru para pimpinannya karena ada sikap permisif dari Dewan Pengawas.
"Tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran Pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan," ujarnya.
Baca juga:
- Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Jadi Sorotan, Ketua DPR: Kita Tunggu Penjelasan KPK
- MAKI Desak Direktur Gratifikasi KPK Tolak Lili Pintauli Jika Laporkan Penerimaan Akomodasi dan Tiket MotoGP Mandalika
- Saat Dewan Pengawas KPK Pastikan Penanganan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tak Ditutup-tutupi
"Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja," imbuh Praswad.
Lalu sampai mana proses pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ini?
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak terkait terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili. Termasuk, akan meminta keterangan dari PT Pertamina (Persero) yang diduga memberikan akomodasi serta tiket kepada Lili.
"Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS," ungkap Syamsuddin kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya tentu akan mengusut dugaan ini secara maksimal. Dia juga memastikan tak ada hal yang ditutupi dalam upaya pengusutan pelanggaran etik ini.
Tak hanya itu, Syamsuddin juga meminta agar seluruh pihak terkait bisa bekerja sama dan kooperatif dengan Dewan Pengawas KPK. Sehingga, proses penelusuran dugaan pelanggaran etik ini bisa segera terang duduk perkaranya.
"Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerjasama dan koperatif yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," pungkasnya.