Mengaku Anggota Satpol PP, 2 Pria Residivis Perkosa Gadis 17 Tahun di Taput Sumut
MEDAN - Perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi korban pemerkosaan oleh 2 pria residivis pembunuhan. Seorang pelaku berinisial JFS (32) ditangkap.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial BL.
Peeristiwa itu bermula saat korban dan pacarnya sedang duduk-duduk di tanggul sungai.Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP.
"Pelaku lalu mengancam korban dan mengatakan, sedang apa di sini malam-malam, kami dari Satpol PP. Ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP," jelas Aiptu Baringbing, Senin, 18 April.
Mendapatkan ancaman itu, korban dan pacarnya menjadi ketakutan. Korban menuruti perintah tersangka.
"Pertama sekali tersangka JFS membonceng pacar korban dengan sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tapi pelaku BL tetap menjaga korban di tanggul sungai," ujarnya.
Baca juga:
Kemudian, setelah JFS meninggalkan pacar korban di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput BL dan korban ke tanggul sungai. Pelaku membawa korban ke gubuk.
"Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran. Setelahnya korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian," katanya.
Aiptu Baringbing mengatakan, keesokan paginya, korban bercerita ke keluarga dan akhirnya melapor ke polisi.
"Setelah kita menerima pengaduan dari orangtua korban, Sabtu, 16 April, tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku. Tersangka JFS berhasil kita tangkap hari itu juga. sedangkan satu inisial BL melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita," ucapnya.
Tersangka BL pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun penjara.
"Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan pengusaha getah di Padangsidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali," jelasnya. =