Bukan Cuma Satu Kali Bikin Ulah, Mahfud MD Minta Dewas KPK Jatuhi Sanksi kepada Lili Pintauli jika Terbukti Salah
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh para pimpinannya, termasuk oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal ini disampaikan Mahfud untuk menanggapi adanya sejumlah aduan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Menurut dia, ketegasan ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya rasa tidak percaya dari publik terhadap komisi antirasuah.
"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi. Tapi, kalau dia benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 18 April.
Mahfud meminta dugaan semacam ini harus dihadapi secara bijak oleh KPK. Apalagi, isu pelanggaran etik yang dilakukan Lili juga masuk ke dalam laporan pelanggaran hak asasi yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat.
Selain itu, sikap tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili juga harus ditunjukkan KPK karena prestasi dan kinerja mereka sudah baik belakangan ini. Jangan sampai, kata Mahfud, dugaan semacam ini justru membuat lembaga yang diketuai Firli Bahuri tersebut jadi ternoda.
"Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yg tak perlu," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat menyoroti perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga:
Lewat laporannya, negeri Paman Sam ini menyebut Lili telah dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Dia dinilai memanfaatkan jabatannya dan atas perbuatannya dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan berbahasa Inggris tersebut.
Selain itu, baru-baru ini, Lili juga harus kembali berurusan dengan Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini, sejumlah langkah sudah dilakukan Dewas KPK. Salah satunya, meminta para pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.