Masih Ada Kafe Bandel Beroperasi 24 Jam di Medan, DPRD Minta Pemkot Bereaksi
MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengatakan perlu upaya tegas menertibkan jam operasional kafe di Medan. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang membandel membuka kafenya hingga 24 jam selama Ramadan 2022.
"Di sini saya menilai masih kurangnya pengawasan dari pihak Pemkot Medan beserta jajarannya, terkait penerapan SE (Surat Edaran) Wali Kota Medan," ucap Ishaq di Medan, dikutip Antara, Minggu 17 April.
Padahal sesuai SE Wali Kota Medan No.442.3/4139 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Kota Medan poin kedelapan menyebut jam operasional kafe dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Walau pemerintah memberikan kelonggaran para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas, namun khusus restoran yang bisa melayani pesan antar atau bawa pulang selama 24 jam.
"Harapan kita Pemkot Medan tidak pilih kasih dalam penerapan peraturan ini, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP beserta jajaran kecamatan dan kelurahan," kata dia.
Baca juga:
- Puncak Mudik 29 April-1 Mei, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022
- Menhub Video Conference ke Seluruh Pengelola Terminal Bus: 47 Persen dari 85,5 Juta Orang Mudik Lewat Jalur Darat
- ASN Jangan Bandel, Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Pejabat Bisa Tiru Yogyakarta Taruh Mobil di Pool Pemda
- Pemrov Kepri Minta Kejelasan Syarat Mudik Anak Umur 7-17 Tahun ke Pusat
"Akan tetapi ada beberapa kafe yang tidak ditutup hingga kini. Artinya masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut," ucap Ishaq.
Farid Wajdi, warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung sebelumnya mengaku, Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai hingga kini beroperasi tanpa mengenal waktu, meski memasuki bulan puasa Ramadan.
"Di sini kan ada masjid, kami khawatir kehadiran kafe mengganggu warga yang beribadah, terlebih di bulan suci Ramadan sekarang ini," ujarnya.
"Meski ibadah puasa berlangsung, tetapi kafe tetap buka melayani pengunjung, baik pagi, siang hingga malam. Kami meminta Pemkot Medan mengambil tindakan keras agar memberikan efek jera," tandasnya.