98 Desa di Minahasa Gelar Pemilihan Hukum Tua, Bupati Berharap Warga Teredukasi Politik

SULUT - Sebanyak 98 desa di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan menggelar pemilihan hukum tua atau kepala desa. Pemilihan itu berdasarkan budaya leluhur Minahasa.

Bupati Minahasa Royke Roring mengharapkan masyarakat dapat teredukasi politik lewat pemilihan hukum tua tersebut

"Di Kabupaten Minahasa dalam tahapan pemilihan hukum tua di 98 desa," kata Royke, di Minahasa, Minggu 17 April.

Royke mengatakan demokrasi ini tentunya sangat penting dan strategis bagi pemerintah dan masyarakat dalam rangka menjamin kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

"Hal ini dalam kerangka pembelajaran politik yang baik pada masyarakat," ujar Royke, melansir Antara.

Bupati mengatakan pemilihan hukum tua di Minahasa merupakan bagian dari proses demokrasi yang diwariskan oleh leluhur Minahasa di seluruh sub etnik Minahasa.

"Kita berharap agar proses pemilihan hukum tua di 98 desa dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib," jelasnya.

Camat Kakas Barat Jeane Sumendap mengatakan di Kecamatan Kakas Barat terdapat lima desa yang akan melakukan pemilihan hukum tua. "Desa Tountimomor, Panasen, Totolan, Touliang dan Wailan," kata Sumendap.

Sumendap berharap semua warga mendukung pesta demokrasi di desa ini, dengan menjaga keamanan serta keberagaman.