Kemenkum HAM Bali Tegaskan Tarif Visa on Arrival Turis Asing Naik 3 Kali Lipat Hoaks

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan isu kenaikan visa on arrival (VoA) tiga kali lipat hoaks.

"Masih tetap Rp500 ribu. Itu informasi hoaks bukan informasi yang benar. Sampai sekarang aturan pemerintah masih tetap Rp 500 ribu," kata Jamaruli saat ditemui di Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu, 16 April.

Aturan soal tarif VoA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 28, Tahun 2019 soal jenis tarif VoA.

"Itu sudah diatur PP 28 Tahun 2019. Dan sampai sekarang itu belum ada perubahan. Jadi, tidak ada kenaikan VoA masih harga lama. Mengubah aturan pemerintah tidak semudah itu,  hanya isu yang diembuskan saya juga tidak tahu. Hoaks itu," imbuhnya.

Dia mengimbau agar masyarakat tak termakan isu hoaks apalagi menyebarkannya. Karena isu terkait kedatangan turis asing bisa berpengaruh negatif bila informasi yang tersebar hoaks.

"Kita baru mulai kunjungan orang asing jangan lagi dirusak dengan hal-hal begitu.  Jangan,sampai ada informasi yang menyesatkan masyarakat," ujarnya. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk/FOTO: Dafi VOI

Sebelumnya beredar isu adanya kenaikan kenaikan tarif visa on arrival (VoA) tiga kali lipat menjadi Rp1,5 juta.

Para pelaku pariwisata Bali yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga menolak adanya rencana kenaikan VoA tiga kali lipat itu. 

"Saya baru menerima selebaran saja tapi kalau itu jadi, kita protes. Iya, kita industri menolak karena pariwisata baru menggeliat," kata Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Kamis, 14 April.