DENPASAR- Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menanggapi adanya dugaan mafia dalam pengurusan visa bagi turis asing yang akan ke Bali.
Dia menerangkan tarif visa di Indonesia diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019.
"Itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM," kata Jamaruli, Senin, 21 Februari.
Sementara, untuk harga visa dalam masing-masing jenisnya dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di antaranya untuk visa kunjungan sekali perjalanan dengan per permohonan sebesar USD50, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun per permohonan USD 110 dan visa kunjungan saat kedatangan per permohonan Rp500.000.
Kemudian, visa tinggal terbatas per permohonan sebesar USD150, visa tinggal terbatas saat kedatangan per permohonan Rp700.000 dan persetujuan visa direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp200.000
"Adanya dugaanpermainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim untuk ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," papar Jamaruli.
Kemenkum HAM Bali akan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pengawasan terhadap agen perjalanan.
"Kami akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen," ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan tentang agen yang nakal. Tapi akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen yang ada di Bali.
BACA JUGA:
Jamaruli juga menyarankan turis yang akan ke Bali agar terhindar dari permainan harga visa, maka pemohon atau penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi visa online dan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen.
"Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," papar dia.
"Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP, kami tidak mengetahuinya. Karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut. Dan, tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan visa yang ada adalah pemohon atau penjamin langsung mengajukan permohonan visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Jamaruli.