Giliran Robot Trading Millionaire Prime Dilaporkan Ratusan Member ke Bareskrim Polri, Korban Klaim Rugi Rp30,6 Miliar

JAKARTA - Korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini korban mengklaim rugi hingga Rp30,6 miliar.

"LQ Indonesia Law Firm datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp30,6 miliar," ujar kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu kepada wartawan, Kamis, 14 April.

Dalam laporan ke Bareskrim, ada dua pelapor yakni, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.

Modus dalam investasi bodong ini, para terlapor menawarkan keuntungan besar mencapai 25 hingga 35 persen. Bahkan, mengklaim telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Menawarkan keuntungan beragam, tergantung deposit membernya," ungkapnya.

Dalam pelaporan itu, pelapor telah menyertakan sejumlah bukti ke penyidik. Satu di antaranya bukti transfer.

Laporan teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.

Kedua pihak terlapor dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP tentang tipu gelap juncto Pasal 55 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).