Larangan Demo Dikritik, Ini Jawaban Polri

JAKARTA - Polri membantah pihaknya tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan ketika Kapolri Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (STR) yang salah satu poinnya memerintahkan agar aparat melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tetap sesuai fungsi sebagai penegak hukum. Sementara terkait perintah Kapolri itu dikatakan hanya sebagai upaya pencegahan munculnya hoaks terkait aksi demonstrasi.

"Polri sesuai dengan tugas pokoknya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan penegakkan hukum tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6-8 Oktober," ucap Awi kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Selain itu, telegram Kapolri itupun betujuan untuk mencegah terjadi kericuhan yang muncul akibat aksi demonstrasi. Sehingga, hal itu menjadi tugas Polri untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Polri punya peran penting untuk me-manage (mengatur) sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian tahun lalu (kericuhan)," kata Awi.

Terlebih, saat ini sedang terjadi penularan COVID-19. Dengan begitu, Polri memiliki kewenangan untuk menjaga keselamatan masyarakat dengan cara melarang adanya aksi demonstrasi.

"Ini kita memasuki masa pandemi COVID-19, dari arahan TR tersebut, bisa baca bahwasanya tugas Polri di sini salah satunya melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan jiwa masyarakat tekrait pandemi COVID-19," papar Awi.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, dalam terlegram itu Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli cyber di media sosial. Tujuannya untuk menangkal penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," kata dia.

Adapun isi perintah Kapolri soal melalukakan kontra narasi tertera para poin 5 dan 6 pada telegram tersebut.

Pada poin 5, Kapolri memerintahkan untuk lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19.

Kemudian, pada poin 6 berisi soal melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.