JAKARTA - Polisi melarang masyarakat menggelar aksi di sekitaran Gedung DPR/MPR RI. Pelarangan itu dikarenakan adanya perhelatan Sidang Tahunan MPR 2020 dan pidato kenegaraan dari Presiden RI Joko Widodo.
"Kita sudah antisipasi bahwasanya tidak boleh sama sekali demo. Hari ini nggak boleh demo di depan kantor DPR ya, tidak boleh sama sekali karena hari ini ada kegiatan pidato kenegaraan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus.
Dengan larangan tersebut, masyarakat yang tetap memilih menggelar aksi bakal dihalau. Caranya dengan menggalihkan massa untuk berdemonstrasi ke lokasi lain.
"Kalau ada masa demo mengarah ke depan DPR ya nanti akan diarahkan oleh petugas nanti," kata Yusri.
Tetapi, dari informasi intelejen yang didapat, kata Yusri, akan ada gelombang massa yang akan menggelar aksi di sekitaran Gedung DPR/MPR RI. Namun, jumlahnya tidak besar.
"Jumlahnya kecil kok tidak banyak," kata Yusri.
Sebelumnya, dalam antisipasi pengamanan ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah disiagakan di sekitaran Gedung DPR/MPR RI.
"Ada 6.300 gabungan dari Polda, Polres, TNI dan Pemda," ungkap Yusri.
Sekadar informasi, pada Jumat di Gedung DPR/MPR RI akan digelar Sidang Tahunan MPR RI, yang digelar bersamaan dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan RAPBN 2021.
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan pidato nota keuangan pemerintah dalam rangka RAPBN 2021 mulai pukul 14.00-16.00 WIB.
Sidang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan dilanjutkan dengan pembukaan Sidang Tahunan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Kemudian, dilanjutkan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD RI yang akan dibuka oleh Ketua DPR RI Puan Maharani