Senjata Api yang Dipakai Dua Perampok di Kebon Jeruk Ternyata Mainan, Milik Keponakan Tersangka
JAKARTA - Dua orang perampok yang menggunakan replika senjata api berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Kedua pelaku berinisial BA (23) dan NS (29).
Mereka beraksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 26 Maret, lalu. Dalam aksinya, kedua tersangka sempat terekam kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman dan pengakuan saksi, pelaku menggunakan senjata api.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba menjelaskan, dari hasil pengecekan ternyata senjata yang digunakan oleh para tersangka merupakan senjata palsu atau senjata mainan yang menyerupai senjata api.
Kompol Niko mengatakan, senjata yang digunakan para tersangka ini adalah mainan keponakannya sendiri.
"Jadi fakta yang kita dapat, senjata mainan yang memang ditodongkan kepada korban. Jadi senpi mainan ini adalah mainan ponakan, yang dia pinjam dari ponakannya," kata Kompol Niko saat dikonfirmasi, Rabu 13 April.
Niko menjelaskan, para tersangka nekat melakukan aksi kejahatan dengan properti pistol karena terinspirasi dari film-film action.
Baca juga:
- Bos Gerai Handphone PS Store Putra Siregar Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Polisi: Lebih Lanjut Besok Ya, Biar Seru…
- Di Dalam Ruko Ini, Satu Keluarga Tewas Dikepung Api dari Dalam dan Luar Bangunan
- Sebelum Ditemukan Tewas, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong dari Dalam Bengkel yang Terbakar di Warakas Tanjung Priok
- Agenda Mahasiswa Tuntut Pemerintahan Jokowi, ‘Ditunggangi’ Ibu-ibu yang Inginkan Harga Minyak Goreng Murah
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api mainan, sepeda motor serta pakaian dan helm yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain adalah satu unit sepeda motor yang yang digunakan saat beraksi, sweater mereka berdua, termasuk helm yang digunakan, terus senjata api mainan," jelasnya.
Sementara dari pengakuan kedua pelaku, ternyata mereka sudah berulang kali melakukan aksi perampasan telepon selular di berbagai wilayah di Jakarta Barat.
"Namun baru kali pertama menggunakan senpi mainan sebagai properti," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.