Menkumham Yasonna ajak Pemda Edukasi Masyarakat agar Peduli Kekayaan Intelektual
MEDAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pemerintah daerah, terutama para gubernur di Pulau Sumatera untuk mendorong masyarakatnya agar lebih peduli terhadap kekayaan intelektual.
"Kesadaran atau kepedulian terhadap kekayaan intelektual, seperti mencatatkan hak cipta, hak merek, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual lainnya sangat penting dan peran pemerintah dalam hal ini juga sangat penting," ujar Yasonna dalam acara Roving Seminar (Seminar Keliling) Kekayaan Intelektual bertajuk "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional" di Hotel JW Marriott Medan, Sumatera Utara, Rabu 13 April.
Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pelindungan dibutuhkan karena ekosistem kekayaan intelektual sebagai siklus perputaran ekonomi yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas itu berpengaruh tidak hanya dalam meningkatkan perekonomian pemiliknya, tetapi juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.
Ia juga mengatakan kekayaan intelektual dapat mempercepat terwujudnya merek negara (nation branding), yaitu strategi mempresentasikan sebuah negara dengan sasaran menciptakan nilai-nilai reputasi lewat turisme, keadaan sosial-ekonomi, kemasyarakatan, dan investasi.
Bahkan, kekayaan intelektual pun mendukung kemandirian ekonomi negara.
Baca juga:
Yasonna mencontohkan keberhasilan kain Endek asal Bali menjadi nation branding. Setelah dicatatkan sebagai kekayaan intelektual dan menjadi nation branding, ujar dia, kain tersebut digunakan oleh rumah mode Christian Dior pada gelaran Paris Fashion Week 2021.
Yasonna pun menyampaikan, dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain busana yang menggunakan kain Endek Bali.
Selanjutnya, Yasonna mengatakan bahwa agar kekayaan intelektual dapat menopang perekonomian negara, maka masyarakat Indonesia perlu menerapkan empat pilar utama.
Empat pilar utama kekayaan intelektual tersebut adalah penciptaan kekayaan intelektual, perolehan atau pelindungan kekayaan intelektual, penegakan hukum, dan komersialisasi kekayaan intelektual.