Satgas COVID-19: Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker di Sulsel 87 Persen
MAKASSAR - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 merilis tingkat kepatuhan penggunaan masker pada lokasi kerumunan di Sulawesi Selatan hingga Maret 2022 berada di angka 87 persen.
Konsultan Satgas COVID-19 Sulsel Prof Ridwan Amiruddin mengatakan angka ini berdasarkan hasil observasi di beberapa tempat seperti restoran, kedai, pemukiman, tempat olahraga publik, tempat ibadah dan jalan umum.
"Status landai pada kasus COVID-19 di Sulsel tetap harus dibarengi dengan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan dan memakai masker karena pandemi ini belum berakhir," ujarnya di Makassar dilansir Antara, Selasa, 12 April.
Dosen FKM Unhas ini mengatakan, terjadi perbedaan kepatuhan penggunaan masker antar wilayah, salah satunya pada Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen bersama Kota Jambi.
Secara nasional, berdasarkan data Satgas COVID-19, terdapat 16 provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen. Padahal masker dianggap menjadi salah satu media yang sangat ampuh dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Secara umum, tingkat kepatuhan penggunaan masker di Indonesia mencapai 91,88 persen, sedangkan kebiasaan tidak memakai masker di angka 8,12 persen," tambahnya.
Prof Ridwan tidak lupa menyampaikan agar vaksinasi kelompok lansia harus terus digencarkan dan diselesaikan dalam menanggulangi pandemi COVID-19.
Baca juga:
Pasalnya, cakupan vaksinasi lansia masih sangat rendah secara nasional maupun pada setiap wilayah, mulai dari kabupaten hingga provinsi. Sementara lansia menjadi kelompok rentan terhadap penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini masih ada.
Menurutnya, pemahaman kepada lansia dan keluarganya harus dilakukan melalui pendekatan khusus oleh petugas kesehatan, seperti dari rumah ke rumah kemudian dilakukan vaksinasi.
"Lansia harus segera divaksin, petugas satgas yang harus turun tapi tetap harus dikawal oleh pihak keamanan seperti babinsa dan kepolisian," ujarnya.