Pengusaha Bayar Penuh THR Pegawai, Penerimaan Pajak Berpotensi Naik

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa kalangan pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai pada tahun ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.

Di dalamnya, tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun tahukah pembaca jika seruan itu juga berdampak positif secara langsung bagi pemerintah? Sebagai informasi, THR yang dibayarkan pengusaha kepada karyawan merupakan salah satu objek pajak, tepatnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Dalam ketentuannya, PPh pasal 21 rata-rata bertarif 5 persen. Akan tetapi, semakin tinggi nilai nominal yang diterima pekerja maka akan semakin tinggi pula besaran pungutan yang dibebankan.

Secara umum, apabila masyarakat yang menerima THR bertambah banyak akan berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan pajak. Hal ini pula yang tercermin dalam laporan keuangan negara usai momentum Ramadan tahun lalu.

“Pada bulan Mei 2021, mayoritas sektor utama penunjang penerimaan mencatat kinerja yang membaik, ditopang oleh pembayaran THR, pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya permintaan dalam negeri,” demikian rilis APBN Kita edisi Juni 2021.

Secara terperinci, PPh pasal 21 pada Januari hingga Mei 2021 tercatat sebesar Rp64,65 triliun atau 4,2 persen lebih tinggi dari periode yang sama 2020 dengan Rp61,96 triliun.

Satu hal yang perlu diingat bahwa pada 2020 merupakan awal terjadinya pandemi COVID-19 sehingga memukul sektor usaha cukup dalam. Kondisi itu diikuti oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berimbas pada berkurangnya jumlah pungutan PPh.

Adapun, pada 2021 geliat bisnis mulai membaik ditandai dengan pembukaan sejumlah sektor produktif dan penyerapan tenaga kerja lebih besar.

Sementara untuk kondisi 2022 diyakini jauh lebih baik dibandingkan periode 2020 dan 2021 dengan proyeksi jumlah tenaga kerja yang kembali produktif semakin bertambah.

Dalam laporan APBN Kita terbaru, hingga Februari tahun ini telah terkumpul PPh pasal 21 sebesar Rp28,57 triliun. Angka ini melesat 18,3 persen secara year-on-year dari 2021.