Bawaslu Berharap Peraturan KPU Soal Pemilu 2024 Segera Disahkan

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 Rahmat Bagja menyebut pihaknya menginginkan agar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 segera disahkan.

Sebab, Bawaslu membutuhkan peraturan KPU sebagai landasan penyusunan peraturan Bawaslu soal pengawasan tahapan pemilu hingga penindakan dugaan pelanggaran pemilu.

Terlebih pula, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Di mana, Bawaslu juga akan mulai mengawasi jalannya tahapan pemilu.

"Kami bersama-sama akan melakukan seluruh proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Juni ini. Kami berharap agar peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat segera disahkan, dan kemudian kami setelah itu akan menyusun peraturan badan pengawas pemilihan umum dalam mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilakukan," kata Bagja dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 12 April.

Setelah menjabat sebagai penyelenggara pemilu periodr yang baru pada hari ini, Bagja menyebut pihaknya akan langsung memelajari seluruh kerja Bawaslu periode 2017-2022.

"Kami akan menyerap seluruh proses-proses yang telah mereka lakukan dan kemudian kami bersama-sama akan melakukan rencana ke depan, bagaimana standar tata laksana pengawasan pemilu dilakukan dan diperbaiki," urai Bagja.

Bawaslu 2022-2027 juga akan bersiap melakukan seleksi anggota Bawaslu di 25 provinsi dalam beberapa bulan ke depan.

Seperti diketahui, lima anggota Bawaslu yang dilantik Presiden Joko Widodo pada hari ini adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Mereka yang dilantik namanya sudah lebih dulu dipilih oleh Komisi II DPR dan diketuk saat rapat paripurna sebelum namanya dikirim ke meja Presiden Jokowi.