Sidang Skema Ponzi Rp1 Triliun di PN Tangerang, Hakim Kabulkan Permohonan Penyitaan 20 Kilogram Emas

JAKARTA - Permohonan korban penipuan berkedok sidang skema ponzi Rp1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait penyitaan jaminan emas 20 kilogram dikabulkan oleh majelis hakim.

Aset yang belum disita aparat penegak hukum tersebut pernah dialihkan oleh terdakwa, Budi Hermanto ke pihak lain yaitu Ali Boy. Kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang mengatakan penetapan itu dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini, Senin, 11 April.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng mengabulkan permohonan kuasa hukum korban yang diajukan Visi Law Office untuk melakukan sita jaminan terhadap 20 kilogram emas yang pernah dialihkan terdakwa kepada pihak lain," kata Rasamala dalam keterangan tertulisnya.

Adapun pokok dari penetapan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan permohonan para korban untuk menyita emas puluhan kilogram tersebut yang pernah dialihkan ke Ali Boy di tiga toko emas di kawasan Blok M dikabulkan.

Kemudian, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penyitaan meski persidangan berjalan dalam proses pidana.

Terhadap putusan ini, Rasamala memberikan apresiasi terhadap majelis hakim. Dia melihat, masa depan penegakan hukum di Tanah Air bakal berjalan ke arah yang lebih baik karena putusan ini penting untuk memulihkan kerugian korban kejahatan.

"Kami melihat masa depan penegakan hukum Indonesia yang lebih baik melalui sikap Hakim," tegas eks pegawai KPK itu.

"Bukan sekedar pemulihan terhadap korban yang Kami dampingi saja, tapi jauh lebih besar, ini akan jadi sejarah penting dalam penerapan Pasal 98 KUHAP di persidangan pidana. Ini adalah putusan penting untuk pemulihan kerugian korban kejahatan ke depan di Indonesia," imbuh Rasamala.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya dari Visi Law Office, Donal Fariz mengatakan permohonan sita jaminan ini menggunakan dasar Pasal 227 HIR disertai sejumlah dalil. Salah satunya, kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.

"Tidak berlasan bagi terdakwa untuk mendahulukan pihak2 yang jadi keluarga, seperti Ali Boy yg disebut dalam penetapan Hakim hari ini, sementara ada sangat banyak korban lain yg juga berhak mendapat ganti kerugian," jelas Donal.

Setelah putusan ini, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu, 13 April dengan agenda sidang tuntutan dan kesimpulan dari penggugat.

Sebagai informasi, duduk perkara kasus ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas dari sejumlah orang serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau cek. Kepada orang-orang itu, dia menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang makin lama makin tinggi bunganya.

Hanya saja, makin lama, Budi tak bisa menepati janjinya. Dia kemudian diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.

Ada pun Visi Law Office yang kini dijalankan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang mendampingi para korban dengan menerapkan Pasal 98 KUHAP demi memulihkan kerugian mereka.

Berikut adalah bunyi Pasal 98 KUHAP:

Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.