Pahami Dahulu Risiko, Sebelum Berinvestasi di Kripto: Literasi Perlu Lebih Digencarkan
Ethereum, salah satu produk investasi kripto yang diakui di Indonesia. (Kanchanara/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ada fenomena pada investor pemula yang menjadi kebiasaan ketika akan berinvestasi di kripto, yaitu hanya melihat keuntungan besar dalam waktu singkat daripada mencari tahu risikonya.

Jika ada yang bertanya: apa itu aset kripto? Bagaimana ya cara investasi di aset kripto? Apa sih risikonya jika investasi produk-produk berbasis mata uang kripto? Sepertinya  memang banyak yang belum memahami .

Sangat penting memahami fundamental aset kripto, karena pasar kripto sangat dinamis. Harga aset dalam hitungan menit bisa naik dan turun hingga belasan persen, seperti jatuhnya nilai valuasi token kripto yang diterbitkan oleh selebritas tanah air misalnya.

Namun sesungguhnya memilih aset kripto sebagai instrumen investasi bukanlah pelanggaran hukum, ataupun berbahaya selama kita tepat mengetahui fundamentalnya. Investor pemula sebaiknya membaca laporan dari penerbit. Karena penerbit token biasanya mengeluarkan whitepaper tentang  token tersebut. Isinya tujuan, strategi, termasuk berbagai rencana ke depan, karena merupakan rencana jadi bisa berhasil bisa juga tidak.

Jika dari awal calon investor merasa fundamental dan proyeknya tidak jelas, jangan memaksakan diri untuk membeli token yang diterbitkan.

Ilustrasi investor kripto memantau fluktuasi harga kripto melalui aplikasi di ponsel. (Unsplash)

Belakangan investasi di kripto selalu dijadikan kambing hitam atas segala kasus penipuan investasi. Hal ini muncul karena banyaknya investasi bodong menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran, padahal yang terjadi pada kasus-kasus investasi bodong terletak pada modus skema ponzinya.

Sesungguhnya keberadaan aset kripto di tengah masyarkat Indonesia telah mempunyai payung hukum. Seperti yang dikatakan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan RI.

“Sebelum melakukan pembelian aset kripto tidak ada salahnya menanyakan kepada pihak Bappebti soal pedagang atau trader dan token kripto mana yang sudah diakui alias legal di Indonesia. Saat ini sesuai dengan peraturan Bappebti no 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Jerry.

“Sekarang ada 229 token kripto yang sudah terdaftar. Di antaranya Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan lain-lain,” ujar Jerry lagi.

Literasi Kripto Harus Digencarkan

Jerry menambahkan, literasi soal kripto ini harus digencarkan lagi oleh Bappebti dan Kemendag agar publik lebih paham dan saat mereka berinvestasi di salah satu token kripto, tidak salah pilih. Ada tiga hal yang perlu dicatat menghadapi perkembangan kripto ini, harus disikapi dengan bijaksana, adaftif, dan regulasi yang jelas.

“Sekali lagi teliti sebelum membeli aset kripto, jangan ragu untuk mengecek apakah aset kripto yang ditawarkan itu legal atau sebaliknya,” kata Jerry kepada VOI.

Bappepti mencatat pada 2021 ada 7,5 juta investor aset kripto tergolong generasi milenial. Sedangkan menurut data internal Tokocrypto, sekitar 67 persen investor aset kripto Indonesia berada di bawah usia 34 tahun. Kementerian Perdagangan memperkirakan transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2021 mencapai Rp859 triliun, dengan jumlah pelanggan 11,2 juta pelaku dan nilai transaksi harian Rp2,7 triliun.

Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo) ketika di hubungi VOI mengatakan, bahwa saat ini perkembangan industri kripto tumbuh dengan sangat pesat. Antusiasme ini harus diikuti dengan melakukan riset terlebih dahulu.

“Masyarakat harus hati-hati, hype di tengah masyarakat memunculkan banyak token atau koin , karena untuk merilis token atau koin berstandar global sesungguhnya tidak mudah. Harus ada pengujian untuk memenuhi standarnya,“ kata Teguh.

Iklan kripto di Inggris. Demi melindungi konsumen, banyak negara mulai mengatur iklan kripto. (Sky.co.uk)

Teguh menambahkan, bahwa proyek kripto yang benar selalu menerbitkan whitepaper lengkap. Mirip dengan prospectus ketika sebuah saham akan melakukan penawaran perdana atau IPO.

Dengan mempelajari whitepaper, memberikan gambaran bagaimana proyek kripto berjalan ke depannya. Hal penting lainnya teliti dan periksa tim dan mitra di balik pengembang aset kripto tersebut.

Proyek kripto yang terpercaya lebih masuk akal dalam konsep pemasarannya, di antaranya dalam hal memecahkan masalah (solve problem), serta memenuhi aspek kegunaan (utility). Jika tidak memenuhi hal tersebut sebaiknya dihindari.

Edukasi dan promosi aset kripto yang benar sebaiknya terus digaungkan. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban dari ketidaktahuan mereka atau salah menerima informasi khususnya dari para selebritas.

Eforia investasi aset kripto ini diharapkan berakhir tanpa ada ribuan investor yang harus menanggung risiko. Kalau masih terbiasa belanja di pasar tradisional, sebaiknya belajar dan cari informasi lebih dahulu tentang kripto sebelum masuk ke pasar kripto, ketimbang uang investasi melayang.