Dinilai Berbahaya, Ribuan Petasan di Mukomuko Disita Polisi-TNI
MUKOMUKO - Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, melalui operasi penyakit masyarakat bersama dengan TNI, Minggu 10 April, menyita ribuan butir petasan berbahan ledak tinggi di pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, mengatakan penyitaan sebanyak 3.058 butir petasan tersebut dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat gabungan Polsek Mukomuko Utara dan Koramil 428-01 Mukomuko.
Ia menjelaskan, ribuan butir petasan tersebut selain berbahan ledak tinggi juga tidak terdaftar dalam perizinan yang dikeluarkan Direktorat Intelkam Polda Bengkulu.
Ribuan petasan yang disita dari enam pedagang petasan di pasar tradisional tersebut selanjutnya diamankan di Markas Kepolisian Sektor Mukomuko Utara, katanya.
Selanjutnya personel dari seluruh Polsek di 15 kecamatan di daerah ini akan melakukan operasi pekat di pasar tradisional di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, Kapolsek Mukomuko Utara Iptu M. Simanjuntak mengatakan operasi pekat ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri di daerah ini.
"Sasaran kita salah satunya penertiban petasan yang tidak ada izin. Kita melakukan kegiatan ini agar masyarakat setempat nyaman dalam menjalin ibadah shalat tarawih dan menyambut Idul Fitri," ujarnya dikutip Antara.
Ia menyebutkan, operasi pekat ini dilakukan guna melihat langsung pedagang yang menjual petasan dan memastikan pedagang tersebut memiliki surat izin berjualan petasan di daerah ini.
Kepolisian resor setempat selain mengecek surat izin berjualan petasan, termasuk mengecek jenis petasan yang dijual oleh pedagang yang mendapatkan izin tersebut berbahaya atau tidak.