Diskotek Top 10 Disegel Satpol PP karena Layani Tamu Saat PSBB, Lurah Setempat Mengaku Kecolongan

JAKARTA - Lurah Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Sri Pudjiastuti mengaku kecolongan saat mengetahui diskotek Top 10 melayani tamu disaat PSBB Jilid II diberlakukan kembali di Jakarta.

Sri menduga wilayah diskotek yang terpisah dengan pemukiman membuat warga tidak sadar tentang adanya aktivitas di dalam diskotek itu.

"Terlebih ruangannya mungkin kedap suara, jadi tidak ada yang sadar ada aktivitas di dalam," kata Sri di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 2 Oktober.

Dia menambahkan, selama ini, luar diskotek tampak sepi, sehingga tidak mengundang perhatian warga.

Kelurahan Maphar juga tidak pernah mendapatkan laporan dari warga perihal aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

Untuk itu, dia berjanji akan mengawasi tempat hiburan malam di Maphar. Rencananya bersama tiga pilar, Sri akan melakukan sidak di tiap tempat hiburan malam yang ada di Maphar.

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Top 10, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena melayani tamu di saat masih diberlakukan PSBB.

Saat aparat mendatangi Top 10, masih ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari.

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat.

Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB.

Satpol PP DKI menempel stiker putih bertulis "segel" di pintu masuk Top 10. Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning.

Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.

Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja.

Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi, lantaran ketahuan melayani tamu di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).