Tubagus Chaeri Wardana Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp58 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp58 miliar. Uang itu merupakan pembayaran uang pengganti sesuai vonis hakim untuk terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 Miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 9 April.
Ali pun merinci, uang Rp58 miliar itu merupakan hasil penyitaan aset sebesar Rp36,7 miliar. Kemudian, ada pengembalian dari Wawan sebanyak Rp21,4 miliar.
Di sisi lain, KPK akan terus melakukan penagihan pembeyaran uang pengganti terhadap narapidana korupsi. Sebab, hal itu merupakan target untuk kas negara.
"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," kata Ali.
Baca juga:
- Ketua KPK Firli Bahuri: Kurangnya Akhlak dan Moral Menggiring Oknum Pejabat hingga Penegak Hukum Lakukan Korupsi
- Rocky Gerung: Tokoh Intelektual dan Pakar Hukum Tata Negara Sudah Disewa Agar Wacana Presiden Tiga Periode Masuk Akal
- KPK Setorkan Rp1,6 Miliar Hasil Lelang Harta Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
Sebagai informasi, Wawan saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara, seperti kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan serta Pemprov Banten.
Selain itu, Wawan juga dinyatakan bersalah karena memberi suap kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Pemberian uang ditujukan agar dia dapat menikmati fasilitas lebih di lapas tersebut.