Erick Thohir Surati Menteri ESDM untuk Membantu PLN, Soal Apa?
JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membenarkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait kondisi di PT PLN (Persero) di masa pandemi COVID-19.
Melalui surat bernomor S-756/MBU/09/2020 itu, Erick meminta bantuan Arifin untuk membantu PLN dalam hal kelebihan pasokan pembangkit.
Dalam suratnya, Erick meminta pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN, antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
Tak hanya itu, Erick juga meminta penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan pertimbangan kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah atau sedang dibangun, proyeksi permintaan dan kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuntungan PLN.
"Mengenai surat Pak Menteri ke ESDM itu memang benar surat Pak Menteri itu bukan berarti bahwa PLN itu kondisinya parah. Tapi yang diliat Pak Menteri adalah karena PLN sudah over supply," tuturnya, di Jakarta, Jumat, 2 Oktober.
Menurut Arya, ada baiknya kelebihan pasokan listrik PLN itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya ketimbang mengizinkan sebuah perusahaan membuat pembangkit listrik baru.
"Jadi enggak ada pemborosan juga, pemborosan energi. Kan sayang nih kalau misalnya kita bikin pembangkit yang baru, ada lagi nanti industri, bikin pembangkit yang baru, sementara PLN sendiri mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut," jelasnya.
Baca juga:
Berikut surat dari Erick Thohir perihal Dukungan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tertanggal 18 September 2020:
Memperhatikan kondisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/ PT PLN baik kinerja operasional maupun keuangan yang terdampak pandemi COVID-19, kami harapkan dukungan Saudara untuk membantu kinerja PT PLN sebagai berikut:
1. Untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan pembangkit, maka diperlukan upaya peningkatan demand listrik. Kami harapkan dukungan Saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
2. Penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan:
a. Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah/ sedang dibangun,
b. Proyeksi demand,
c. Kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PT PLN
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian serta dukungan Saudara untuk peningkatan kinerja dan layanan PT PLN, kami ucapkan terima kasih.