KPK Setor ke Negara Uang Bukti Kasus Suap Edhy Prabowo Rp72 Miliar dan Ribuan Dolar Amerika
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penyetoran ini merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery.
"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 April.
Uang dari barang bukti yang disetorkan itu berjumlah Rp72 miliar dan 2.700 dolar Amerika Serikat. Ali bilang, penyetoran ini didasari tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan.
Ke depan, KPK memastikan akan terus melakukan perampasan hasil korupsi sebagai efek jera. Ali mengatakan uang yang berasal dari tindak rasuah maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya akan disetorkan ke kas negara.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo kini telah menghuni Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani masa hukumannya selama lima tahun.
Selain itu, sebagai terpidana, mantan politikus Partai Gerindra itu diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian, mantan politikus Partai Gerindra itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan pengembalian yang sudah dilakukan. Jika ia tak bisa membayar, maka penyitaan harta benda akan dilakukan.
Setelah bebas, Edhy juga akan menjalankan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Baca juga:
- Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Edhy Prabowo Masuk Blok Mapenaling
- KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang
- Bakal Ajukan PK Putusan Kasasi yang Korting Hukuman Edhy Prabowo, KPK Pelajari UU Kejaksaan
- MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor Termasuk Edhy Prabowo, Wakil Ketua KPK Kecewa: Tak Mencerminkan Keagungan Mahkamah
Sebagai informasi, MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan mantan menteri ini telah bekerja baik.
Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret lalu.
Adapun maksud bekerja baik selama menjabat tersebut, karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.