Terungkap, 7 Begal di Cilincing Jakut Terbiasa Pesta Miras dan Gunakan Jasa Open BO dari Uang Hasil Kejahatan
JAKARTA - Sebanyak 7 pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi ditangkap Polsek Cilincing. Kanit Reskrim Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, kelompok ini berjumlah 12 orang dan mereka sudah diamankan.
Alex menjelaskan, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang sebagai saksi, sisanya tiga orang masih dalam pengajaran. Kata Alex, pelaku rata-rata berusia 17 sampai 20 tahun, dan berstatus pelajar.
“Total ada 9 orang yang diamankan, masih ada 3 yang masih dicari dan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), dari 9 orang itu, 7 tersangka dan 2 masih saksi," kata Alex saat dihubungi VOI, Kamis, 7 April.
Alex menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya aksi pembegalan di Jalan Ujung Pandang, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 30 Maret.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan langsung mengecek CCTV dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Bersamaan dengan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian kembali mendapat laporan aksi yang sama tak jauh dari lokasi pertama.
Baca juga:
- Warga Semper Jakut Tangkis Sabetan Celurit dari Begal yang Berusaha Merampas Motor Nmax Miliknya
- Niat Cari Untung Banyak, Produsen Nakal Ubah Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Dijual dengan Harga Tinggi
- Akhir Pelarian Tukang Siomai yang Cabuli Anak di Jagakarsa Jaksel, Kabur Tiga Bulan Ditangkap di Bekasi
- Kasus Pencabulan Anak di Jagakarsa: Polisi Duga Istri Tukang Siomai Beri Keterangan Palsu untuk Menyembunyikan Suaminya
"Jadi pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil mencuri motor NMAX New Hitam. Anggota sempat melihat, dia membawa senjata. Ketika diberhentikan pelaku berhasil kabur. Motor itu platnya ditutup pakai lakban, " katanya.
Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkaplah 9 pelaku aksi begal. Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda.
"2 April, ditangkap MI, JB, J, IR di Komplek Bekti, Cilincing. Kemudian dikembangkan lagi 3 April, DD dan AG ditangkap di Apartemen kawasan Cibubur dan Cilincing. Terakhir 4 April , GG, RH, AD Tarumajaya, Bekasi," jelasnya.
Alex kembali menuturkan, para pelaku menjual barang hasil curian dan menggunakan uangnya untuk foya-foya, menggunakan jasa Open BO perempuan dan minuman keras (miras).
"Motifnya karena uang. Dia foya-foya untuk main perempuan dan minuman keras, " sebutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, sepeda motor yang digunakan pelaku hingga pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.