Ke Arah Hutan Tenjo, Perburuan Polisi Mengejar Cai Changpan Napi Vonis Mati
JAKARTA - Polisi terus mencari keberadaan Cai Changpan, napi vonis mati yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Proses pencarian terfokus ke arah hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Sampai saat ini tim masih pengejaran, kita fokuskan ke daerah hutan Tenjo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis,1 Oktober.
Pencarian terhadap Cai Changpan difokuskan ke arah hutan mengikuti keterangan dari hasil pemeriksaan saksi. Sebab usai pulang untuk bertemu anak dan istri, Cai Changpan langsung bergegas meninggalkan kediamannya.
"Yang bersangkutan info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana," kata dia.
Selain itu, tim gabungan juga mencari ke tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat persembunyiannya. Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Cai Changpan.
"Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana, sambil kita menelusuri kemungkinan lari ke tempat lain," kata dia.
Cai Changpan diketahui sempat pulang ke rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Keberadaannya diketahui berdasarkan pemeriksaan istrinya.
"Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tenjo, Bogor sana," sambung Yusri kepada wartawan, Selasa, 29 September.
Baca juga:
Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.