Ternyata, Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Marunda

JAKARTA - Terungkap bahwa Pemprov DKI memiliki sejumlah saham pada PT Karya Citra Nusantara (KCN). Yang mana, PT KCN adalah salah satu perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara. KCN terbukti bersalah dalam kasus ini dan diberikan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.

Hal ini diungkapkan oleh tim penanganan lingkungan PT KCN, Erick dalam pertemuan antara perusahaannya dengan perwakilan warga marunda yang dimediasi oleh Fraksi PDIP DPRD DKI.

"Kami melihat bahwa sanksi ini adalah merupakan suatu bentu pembinaan untuk kami, KCN. Sebetulnya, kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada 2 ya, swasta dan pemerintah," kata Erick di Gedung DPRD DKI, Rabu, 6 Maret.

Erick menjelaskan, KCN merupakan perusahaan patungan antara perusahaan swasta dan PT KBN yang merupakan BUMN. Di perusahaan induk KCN ini, Pemprov DKI memiliki saham sebesar 26,85 persen dan pemerintah pusat sebesr 73,15 persen.

Karenanya, Erick mengklaim pihaknya tidak mungkin melawan Pemprov DKI sebagai salah satu pemegang saham KCN. KCN, lanjut Erick, akan menaati hukuman yang dibebankan oleh Pemprov DKI atas pencemaran udara tersebut.

Hanya saja, Erick memandang pencemaran debu batu bara ini tak bisa disalahkan kepada KCN sendiri. Sebab, ada delapan badan usaha pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat di sana.

Sepertinya hal yang mustahil, kami sebagai dalam tanda kutip cucunya Pemprov sendiri, kok melawan Pemprov. sepertinya itu tidak mungkin. Mankanya, yang kami khawatir, ada upaya dari oknum dugaan kami perusahaan membenturkan KCN dengan phak terkait," ujar dia.

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah memberikan sanksi administratif atas pencemaran debu batu bara di Marunda kepada PT KCN. Namun, ternyata PT KCN Tak mau perusahaannya disalahkan sendirian atas pencemaran udara tersebut. KCN pun menginginkan adanya investigasi secara menyeluruh.

Menyusul hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara di Marunda.

Hal ini membuktikan bahwa pelaku pencemaran udara akibat kegiatan bongkar muat kawasan pelabuhan ini tak hanya diakibatkan oleh satu perusahaan saja, yakni PT KCN, namun juga PT HSD dan PT PBI.