Ketua MPR Harap Dewan Komisioner OJK yang Terpilih Bisa Infklusif untuk Stakeholders dan Masyarakat
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap proses uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI pada tanggal 6-7 April 2022 berjalan lancar.
"Siapa pun yang terpilih, harus bisa menciptakan OJK yang inklusif bagi para stakeholders dan masyarakat pada umumnya. OJK periode 2022-2027 harus lebih baiknya dari OJK periode sebelumnya," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 6 April.
Dia menjelaskan, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK telah mengamanatkan OJK untuk mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap industri jasa keuangan.
Menurut dia, untuk mewujudkannya, perlu transformasi besar-besaran di OJK, antara lain tidak boleh menjadi seperti menara besi yang tidak bersedia berkomunikasi dengan para "stakeholders" atau pemangku kepentingan dan masyarakat.
"Kepemimpinan-nya dari mulai jajaran Dewan Komisioner hingga ke bawah, tidak boleh feodal. Karenanya jika diperlukan, perlu adanya penyegaran pejabat dari tingkat atas hingga ke paling bawah," ujarnya.
Dia menjelaskan, OJK harus bisa menjadi lembaga yang berwibawa dan cerdas, merangkul dan membangun komunikasi yang efektif dengan semua pemangku kepentingan seperti MPR, DPR, DPD, BPK, dan para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan.
Selain itu menurut dia, perlu juga membangun komunikasi yang efektif dengan KADIN, asosiasi sektor keuangan, hingga masyarakat luas pada umumnya.
Baca juga:
- Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Merosot Sejak 2019
- Survei Indikator: Parpol Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepercayaan Publik Paling Rendah
- Ketika Wacana Tiga Periode Jadi Boomerang Terhadap Jokowi, Penilaian Masyarakat Memburuk
- Survei SMRC Menunjukkan Cuma 5 Persen Warga Dukung Jabatan Presiden Tiga Periode
"Setelah terpilih, Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 harus bisa segera membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. Tidak hanya mengandalkan kapasitas Dewan Komisioner OJK saja, kepercayaan tersebut juga harus dibangun oleh keluarga besar OJK pada umumnya dari berbagai jajaran," katanya.
Dia menilai untuk mewujudkan OJK yang semakin profesional, harus dimulai dalam memproses karir internal di OJK yang tidak boleh berdasarkan "like and dislike", kelompok, "inner and outer circle", atau hal lainnya di luar basis keprofesionalan.
Bahkan menurut dia jika perlu diadakan lelang jabatan agar pihak di luar OJK bisa turut berkompetisi untuk menduduki jabatan penting di OJK sehingga mereka yang menduduki jabatan, terpilih berdasarkan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi yang dimiliki.
"Bukan berdasarkan kedekatan ataupun faktor kesukaan dari pihak tertentu. Peningkatan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi para pegawai OJK sangat diperlukan," ucapnya.
Hal itu menurut dia karena tantangan industri jasa keuangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus diselesaikan OJK sangat besar seperti pinjaman "online" ilegal, investasi ilegal, robot trading ilegal, serta berbagai skema pinjaman dan investasi ilegal lainnya.