Gelar Perkara Jadi Penentu Penyatuan Berkas Red Notice dan Pengurusan Fatwa Joko Tjandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka peluang untuk menyatukan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan penghapusan red notice dengan tersangka Joko S. Tjandra.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ida Bagus Nyoman Wismantanu mengatakan, keputusan penyatuan berkas penyidikan akan ditentukan dalam hasil gelar perkara antara Polri dan Kejagung.
"Ya kita upayakan memang kalau terkait itu kita upayakan untuk kita satukan tapi tergantung hasil gelar perkara," ujar Ida kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober.
Belum disebutkan tanggal pasti gelar perkara. Namun bila kedua berkas itu disatukan, maka, dakwaan terhadap Joko Tjandra bakal menjadi satu.
"Kan itu ketentuan KUHAPnya bisa penuntut umum untuk menyatukan dalam satu dakwaan," tegas Ida.
Di sisi lain, soal berkas perkara dugaan suap pengurusan fatwa sejauh ini masih tahap satu. Saat ini tim peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
"Tahap satu sudah kita masih penelitian, tahap satu berkasnya sudah kita teliti beberapa berkas masih tahap penelitian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri merampungkan kelengkapan berkas penyidikan kasus red notice Djoko Tjandra dan tersangka lainnya. Berkas perkara bakal dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (dengen tersangka) JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 Sept 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 21 September.
Baca juga:
Dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.