Wanita di Barito Timur Ditangkap karena Tipu Warga Hingga Rp800 Juta dengan Modus Investasi Proyek Jalan
BARITO TIMUR - Perempuan berinisial RH (25) Warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menipu 17 orang warga dengan modus investasi pembangunan proyek dan keuntungan hingga 10 persen.
"Uang hasil penipuan itu saya gunakan untuk uang muka dan angsuran mobil serta sepeda motor," kata RH saat jumpa pers di Mapolres Barito Timur di Tamiang Layang dilansir Antara, Selasa, 5 April.
Menurut wanita berambut pirang itu, dana hasil menipu warga berkedok investasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019. Dari 17 orang korban, uang yang diraup RH mencapai Rp800 juta.
Modusnya, RH mengaku mendapatkan kontrak angkutan dan proyek jalan dari salah satu perusahaan kebun sawit di Barito Timur.
"Saya menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari bisnis itu. Padahal saya tidak memiliki kontrak atau proyek itu," singkat RH.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, sudah ada lima warga yang melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong ke pihaknya, selain itu, ada tujuh warga yang mempersiapkan data untuk ikut melaporkan.
"Masih ada lima warga yang belum melaporkan. Kami harapkan juga bisa menyampaikan laporan ke Polres Barito Timur atau ke Polsek Dusun Tengah," kata Afandi.
Dia menjelaskan, kasus penipuan investasi bodong ini terus bergulir dalam tahapan penyidikan di tangan penyidik Polres Barito Timur. Dalam rangkaian penipuan itu, RH meluncurkan tipu muslihat kepada korbannya bahwa uang yang didapat, nantinya akan diinvestasikan dalam usaha angkutan kelapa sawit, dan proyek peningkatan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.
Menurut Kapolres, karena tertarik dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen itu, membuat korbannya terbuai dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.
"Awalnya korban memang mendapatkan keuntungan dari tersangka, sehingga membuat korban percaya dan melipatgandakan uang investasinya. Padahal uang tersebut dari uang investasi korban lainnya," katanya.
Baca juga:
Dalam beberapa bulan terakhir, tersangka tidak mampu memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban hingga dilaporkan ke Polres Barito Timur.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Afandi.
Polres Barito Timur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten setempat, agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Warga harus mengecek bila ada penawaran investasi dengan keuntungan besar, agar tidak menjadi menjadi korban penipuan," katanya.