Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari ASN di Pemkot Bekasi untuk Investasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi untuk berinvestasi. Dugaan ini didalami dari pemeriksaan 10 orang saksi, di mana empat di antaranya adalah kepala dinas.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 4 April. Adapun 10 orang yang diperiksa oleh penyidik adalah Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda; dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.
Berikutnya, saksi yang diperiksa yaitu Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar; dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 April.
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang saksi lagi yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Hanya saja, Ali bilang, Yayan tidak hadir sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Yayan Yuliana, Kadis Lingkungan Hidup tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Pepen. Hasilnya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
- Komnas HAM Kawal Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Minta Polda Sumut Proses 8 Terdakwa
- Selain Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
- Ubah Pasal dalam Undang Undang Demi Presiden Tiga Periode, Bivitri Susanti: Pengkhianatan Konstitusi!
- ICJR Dorong Unsur Ketiadaan Consent Terdapat Dalam Pasal Pemaksaan Perkawinan RUU TPKS
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi. Dari kegiatan inilah, KPK menduga ada serangkaian perbuatan yang dilakukan Pepen untuk membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan aset yang didapat dari hasil penerimaan suap.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap, Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara selaku pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.