Polres Bengkulu Sita 1.754 Botol Miras Saat Razia, Belasan Botol Ternyata Sudah Kedaluwarsa
BENGKULU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu melalui anggota opsnal Macan Gading menyita sebanyak 1.754 botol minum keras berbagai merek hasil giat Ops Pekat Nala 1 tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, minuman keras tersebut disita dari warung penjual minuman keras di Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
"Berdasarkan hasil Giat Ops Pekat di wilayah hukum Polres Bengkulu sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Bengkulu Nomor : Sprint /223/III/OPS.1.3./2022 pada 31 Maret 2022," kata Malau di Bengkulu, Antara, Senin, 4 April.
Giat tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat dan gakkum penimbunan sembako/BBM/Barang kadaluwarsa pada saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Selain menyita ribuan jenis minuman keras, pihaknya juga menyita 14 botol minuman merek Prost Alster botol kecil yang telah kedaluwarsa.
Kata Malau, pada warung pertama saat dilakukan penggeledahan pihaknya menyita minuman keras sebanyak 1.137 botol dari berbagai macam merek.
Kemudian pada warung kedua, pihaknya menyita 617 botol miras berbagai jenis merek dan berbagai macam 14 botol minuman merek Prost Alster botol yang telah kadaluwarsa.
Baca juga:
- Kenalan di Medsos, Gadis 17 Tahun Diajak ke Rumah Calon Pacar, Dipaksa Pesta Miras Lalu Digilir 4 Laki-laki
- Satpol PP Jakbar Bakal Tindak Tegas PSK yang Masih Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan
- Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan di Mapolda Banten Bersama Para Ulama
- 66 Hari Menuju Formula E Jakarta Tapi Tiket Belum Dijual, PAN Yakin Bakal Ludes
Saat ini, minuman tersebut telah dibawa ke Polres Bengkulu dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Labfor Polda Sumatera Selatan terkait keaslian minuman dan minuman temuan yang telah kedaluwarsa.