PN Jakpus Tolak Gugatan Viani Limardi yang Tuntut PSI Rp1 Triliun Gara-gara Dipecat
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela yang menolak gugatan Viani Limardi yang menuntut Rp1 triliun kepada PSI akibat pemecatannya sebagai kader partai.
Dalam amar putusan sela, eksepsi kompetensi absolut PSI diterima oleh PN Jakarta Pusat, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat.
Karenanya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar.
"Sudah ada putusan sela nya ditolak oleh pengadilan, karena kekuasan absolut itu ada di mahkamah partai," kata Michael saat dihubungi, Senin, 4 April.
Dalam kasus pemecatan itu, Michael mengungkapkan selama ini Viani pun tidak pernah mengajukan permohonan apapun ke mahkamah partai. Padahal, menurutnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan.
"Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi,†ungkap Michael.
Baca juga:
Sebagai informasi, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Gugatan ini diajukan viani karena ia merasa alasan pemecatan PSI kepadanya tidak benar. Viani membantah dirinya melakukan penggelembungan dana reses selama menjadi anggota dewan. Tudingan ini membuat dirinya dipecat sebagai kader.