14 Hari Gelar Operasi Antik, Polres Tanah Laut Tangkap 31 Orang Pengedar Sabu-sabu
TANAH LAUT - Selama 14 hari Operasi Antik Intan 2022, Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap 31 pengedar sabu-sabu. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selain tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,84 gram sabu-sabu, uang tunai Rp8,2 juta, dua kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto di Mapolres Tanah Laut, dilansir Antara, Jumat, 1 April.
Dikatakan, dari 31 tersangka pengedar tersebut sebanyak 30 orang pria dan satu orang perempuan dengan pekerjaannya swasta, buruh, dan bekerja sampingan.
"Hasil Operasi Antik 2022 merupakan tangkapan di beberapa Polsek dan Polres Tanah Laut," jelasnya.
Satnarkoba Polres Tanah Laut, ujarnya, mengamankan 14 tersangka dengan 11 kasus, Polsek Pelaihari empat tersangka dengan empat kasus, Polsek Jorong tiga tersangka dengan tiga kasus.
Baca juga:
- Mudik Sudah Dibolehkan Tapi Jangan Ada yang Anggap Pandemi Sudah Berakhir
- Akhirnya, Umat Islam Bisa Terawih Berjamaah di Masjid Setelah Dua Tahun Jalani Pandemi COVID-19
- Mudik Lebaran Diperbolehkan, Masyarakat yang Belum Suntik Booster Tetap Wajib Tes COVID-19
- Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Internasional
Selanjutnya, Polsek Bati-Bati mengamankan empat tersangka dengan empat kasus, Polsek Kintap mengamankan satu tersangka dengan satu kasus, Satpolairud mengamankan dua tersangka dengan dua kasus dan Polsek Takisung mengamankan tiga tersangka dengan satu kasus.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Rio Adi Pratama, dengan pengungkapan kasus pada Operasi Antik Intan 2022 tersebut, Polres Tanah Laut menempati rangking kedua se-Polda Kalsel.
"Semua tersangka merupakan pengedar dan diancam hukuman 5 tahun penjara," kata dia.